KUBET – Kemenag Umumkan Perpanjangan Pelunasan Biaya Jemaah Haji Khusus 1446 H, Dibuka 17 Februari 2025

Freepik
ILUSTRASI IBADAH HAJI – Foto ilustrasi ibadah haji ini diambil dari Freepik pada Jumat (31/1/2025). Kemenag buka kembali pelunasan biaya jemaah haji khusus 1446 H/2025 M, dilaksanakan mulai 17 – 21 Februari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus untuk tahun 1446 H/2025 M akan dibuka kembali.

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, pada Jumat, 14 Februari 2025.

Hilman Latief menjelaskan bahwa perpanjangan pelunasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus.

Jumlah kuota haji khusus untuk tahun 2025 mencapai 17.680 jemaah, yang terdiri dari:

  • 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda
  • 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya
  • 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen)
  • 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan)

Sebelumnya, pelunasan tahap I telah dibuka dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, dengan total 11.232 jemaah yang melakukan pengisian kuota.

Namun, masih terdapat sisa kuota, sehingga Kemenag memutuskan untuk membuka kembali tahap perpanjangan pelunasan.

“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 – 21 Februari 2025,” ujar Hilman Latief, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Kemenag: Sebanyak 7.573 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 2025, Terbanyak Berasal dari Jabar

“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30 persen pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelasnya.

Kriteria Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan kriteria jemaah yang berhak melunasi pada tahap perpanjangan ini.

Kategori jemaah yang diperbolehkan melunasi termasuk:

  • Jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem
  • Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya
  • Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.

Nugraha juga mengingatkan jemaah untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi sebelum deadline pelunasan.

“Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbau Nugraha.

Kemenag berharap agar semua pihak, baik jemaah maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), menjaga transparansi dan komunikasi yang baik.

Baca juga: Cara Bayar Pelunasan Biaya Haji 2025, Cek Besaran Biaya per Embarkasi

Berikut kriteria jemaah haji khusus yang berhak lunasi biaya haji 2025 M/1446 H:

  1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan.
  2. Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
  3. Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
  4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
  5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
  6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


KUBET

KUBET

KUBET
Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *