TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung disanksi demosi delapan tahun terkait kasus dugaan suap dalam penghentian perkara terhadap kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Adapun dalam kasus ini, Gogo tidak terlibat sendiri tetapi ada perwira lainnya dan salah satunya adalah sesama eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Gogo tersebut setelah digelarnya sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Selain dirinya, sanksi demosi delapan tahun juga dijatuhkan terhadap mantan Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.
“AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus penempatan khusus (patsus) 20 hari dan demosi dengan tidak boleh ditaruh (bertugas) di tempat penegakkan hukum serse,” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya.
Anam pun mengungkapkan Gogo mengajukan banding buntut sanksi demosi yang dijatuhkan tersebut.
Lalu, seperti apa profil dari AKBP Gogo Galesung tersebut? Berikut ulasannya.
Profil AKBP Gogo Galesung
Dikutip dari Tribun Jakarta, AKBP Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi
Sebelum menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, dia sempat menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Bekasi dan Kasatnarkoba Polres Lebak Banten.
Gogo pun turut bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Tangerang Kota.
Karier Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.