TRIBUNNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut buka suara terkait pembatalan hasil Pilkada Serang 2024.
Tito memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pengawasan terkait pemilihan suara ulang (PSU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti Menteri Dalam Negeri akan memberikan pengawasan,” ujar Tito, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2024).
Tito mengungkapkan, pemungutan suara ulang nantinya menjadi domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penyelenggara Pemilu lainnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU Pilkada Serang buntut aksi cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Mendes Yandri disebut terlibat dalam upaya pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah-M. Najib Hamas.
Ia diduga terlibat dalam mengerahkan kepala desa (kades) di Serang untuk mendukung Ratu-Najib pada Pilkada lalu.
Dalam hal ini, MK telah mengantongi sejumlah bukti kuat keterlibatan Mendes Yandri dalam pemenangan paslon nomor 2 Pilkada Serang 2024.
Di antaranya, Yandri terbukti menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan untuk menggerakkan para kepala desa aktif untuk mendukung paslon Ratu-Najib.
“Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ucap Suhartoyo, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Sederet Bukti Kuat Mendes Yandri Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang, MK Putuskan PSU
MK juga mengantongi bukti kuat berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan untuk Ratu-Najib.
Hal tersebut dianggap melanggar aturan lantaran aparatur desa seharusnya bersikap netral saat gelaran Pilkada 2024.
Selain itu, MK juga menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu memberikan dampak signifikan terhadap sikap politik kepala desa.
Baca juga: Daftar 24 Daerah yang Bakal Coblos Ulang Pilkada 2024 sesuai Keputusan MK