TRIBUNNEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan perihal jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Swasta, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Prabowo membeberkan soal bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.
“Masih terkait libur Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya dalam keterangan pers, Selasa.
Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.
Adapun untuk besaran THR bagi ASN pusat, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” lanjut Prabowo.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Kemudian, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.
Prabowo menambahkan, THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Lalu, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.
“Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” harapnya.
Baca juga: THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya
THR Minta THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Pada kesempatan berbeda, sebelumnya Presiden Prabowo telah meminta agar pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.