TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (79) ditangkap di Bandara Internasional Manila pada Selasa (11/3/2025), berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penangkapan ini, terkait banyaknya orang yang tewas selama kampanye “Perang Melawan Narkoba” Duterte selama masa jabatannya sebagai presiden tahun 2016-2022.
Duterte ditangkap setelah tiba dari Hong Kong, menurut pernyataan kantor Presiden Filipina, Ferdinand Marcos.
Duterte dalam kondisi sehat saat ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan medis.
Penangkapan Duterte secara tiba-tiba ini menimbulkan kegemparan di bandara.
Mengutip Newsweek, para pengacara dan ajudan Duterte dengan lantang memprotes bahwa mereka, bersama seorang dokter dan pengacara, dicegah untuk mendekatinya setelah ia ditahan polisi.
“Ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya,” kata Senator Bong Go, sekutu dekat Duterte, kepada wartawan.
Surat perintah penangkapan dari ICC yang dikirim kepada pejabat Filipina, salinannya telah dilihat oleh The Associated Press, menyatakan bahwa ada alasan kuat untuk meyakini bahwa serangan terhadap korban bersifat meluas dan sistematis.
Serangan ini berlangsung selama beberapa tahun dan menyebabkan ribuan korban tewas.
Penangkapan Duterte dianggap perlu untuk memastikan kehadirannya di pengadilan, menurut surat perintah tertanggal 7 Maret.
“Mengingat risiko intervensinya terhadap investigasi serta ancaman terhadap keamanan saksi dan korban, majelis berpendapat bahwa penangkapan Tuan Duterte diperlukan,” tambah surat perintah tersebut.
Baca juga: Kronologi Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara Manila
Kampanye “Perang Melawan Narkoba” Rodrigo Duterte
Mengutip Reuters, berikut adalah empat fakta mengenai kampanye “Perang Melawan Narkoba” yang dilakukan Rodrigo Duterte dan berujung pada penangkapannya:
1. Bertekad Menghabisi
Saat menjabat sebagai wali kota Davao, Filipina Selatan, Rodrigo Duterte dikenal sebagai “Si Penghukum” karena kebijakan kerasnya terhadap kejahatan.