KUBET – KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen PDIP Segera Diadili

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO – Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Sekjen PDIP tersebut akan segera diadili. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025.

Itu artinya Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut akan segera diadili.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Terkait jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan, Setyo belum bisa memberi kabar.

Komisaris jenderal polisi itu hanya meminta untuk menunggu jadwal penetapan sidang dari PN Jakarta Pusat.

“Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Setyo.

Diketahui tim penyidik KPK baru saja melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa pada Kamis, 6 Maret 2025.

Lembaga antirasuah hanya butuh waktu 1 hari untuk kemudian melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU memang diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.

Adapun terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.


KUBET

KUBET

KUBET
Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *