TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung berpeluang menjerat para tersangka korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai diduga merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun akibat perbuatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, pasal itu bisa saja diterapkan jika dalam proses pengusutannya, para tersangka terbukti menikmati hasil kejahatannya.
Baca juga: Pimpinan Komisi XII DPR Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina: Jangan Mudah Termakan Isu
“Bahwa misalnya para tersangka ini menikmati (hasil korupsi), ya semua kemungkinan itu terbuka (termasuk dijerat TPPU),” kata Harli kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Akan tetapi lanjut Harli, saat ini penyidik masih mendahulukan pasal yang sebelumnya telah disangkakan terhadap Riva Siahaan Cs.
“Penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Baca juga: Respons Jokowi soal Kasus Korupsi di Pertamina: Diproses Saja Sesuai Hukum yang Ada
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.