TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegiat otomotif, Fitra Eri sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fitra Eri (FEP) dilakukan, Rabu (5/3/2025).
“FEP selaku Influencer Otomotif,” ucap Harli dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu dihubungi terpisah, Fitra Eri membenarkan bahwa dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Adapun materi yang ditanyakan terhadapnya, kata Fitra, menyangkut keahliannya di bidang otomotif dan ia mengaku diperiksa selama dua jam.
Baca juga: Dirut Pertamina Bertemu Prabowo di Istana, Bahas Kisruh BBM Oplosan?
“Ya betul dipanggil sebagai saksi (diperiksa) sekitar 2 jam. Ya, menyangkut keahlian di bidang otomotif,” jelas Fitra saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih jauh Fitra menerangkan, saat proses pemeriksaan, ia tidak ditanyai terkait unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Menurut dia, penyidik saat itu lebih banyak membahas terkait pengaruh Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap mesin kendaraan.
Baca juga: Jampidsus Kejagung: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Produk BBM Pertamina Sudah Sesuai Standar
Tak hanya itu, saat disinggung apakah dirinya mengenal terhadap sembilan tersangka, Fitra mengaku tidak mengenal mereka.
“Tidak ditanya tentang itu (perkara korupsi). (Ditanya) seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum. Dan saya tidak kenal dengan semua tersangka,” terangnya.
Dalam pemeriksaan ini, selain Fitra, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya.
Di antaranya tiga pejabat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM berinisial MP, ARH dan CMS.
Sedangkan empat saksi lainnya yakni DM yang merupakan salah satu pejabat SKK Migas, AA pejabat dari PT Pertamina Persero, ESJ selaku pejabat di PT Pertamina Hulu Rokan dan ES selaku pejabat PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.