KUBET – Alasan KPK Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum pada sidang perdana praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). Alasannya adalah Tim Biro Hukum masih membutuhkan waktu menyiapkan berkas. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa tidak hadir pada sidang perdana praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Padahal KPK sebelumnya sudah menghadapi gugatan praperadilan jilid I Hasto Kristiyanto.

Baca juga: VIDEO Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Ditunda: Apa yang Sedang Disiapkan KPK?

Adapun pada sidang praperadilan jilid II ini, Hasto mengakukan dua permohonan gugatan.

Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret 2025

Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, hal itu lah yang membuat Tim Biro Hukum memerlukan waktu untuk menyiapkan berkas guna menjawab praperadilan yang dimohonkan Hasto.

“Betul Biro Hukum memang hari ini sudah mengajukan penundaan dikarenakan, betul objeknya kurang lebih sama,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Tetapi pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan, dan dari situ Biro Hukum masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materinya, sehingga adanya pengajuan ke hakim, ditembuskan ke Ketua PN itu yang rekan-rekan ketahui sampai dengan saat ini alasan ketidakhadiran dari Biro Hukum tersebut,” imbuhnya.

Atas ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK, hakim tunggal yang menangani perkara-perkara praperadilan Hasto sepakat untuk menunda jadwal persidangan.

Untuk praperadilan kasus suap ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan, ditunda hingga Jumat, 14 Maret 2025.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pada Desember 2024.

Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. Kedua, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Dua perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto sebenarnya sudah menggugat praperadilan untuk pertama kalinya. Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret

Alhasil KPK menahan Hasto pada pada Kamis, 20 Februari 2025. Saat ini dia sedang berada dalam Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.


KUBET

KUBET

KUBET
Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *