TRIBUNNEWS.COM – Sritex dinyatakan pailit setelah salah satu kreditur melayangkan gugatan dan kemudian dikabulkan.
Sebabnya, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu, tak mampu melunasi utang yang jumlahnya bejibun.
Ditambah lagi pendapatan perusahaan anjlok. Beberapa tahun terakhir acap menanggung kerugian.
Hingga akhirnya, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 orang karyawannya.
Baca juga: Di Hadapan Ribuan Karyawan, Tangis Iwan Kurniawan Lukminto Pecah: Kami Berduka. Sritex Berduka
Pertanyaannya, berapa utang Sritex sampai diputus pailit?
Pendapatan yang payah selama beberapa tahun terakhir membuat perusahaan kesulitan membayar utang yang jumlahnya sangat besar.
Dikutip dari Kompas.com, perusahaan harus menanggung utang sebesar 1,597 miliar dollar AS atau dirupiahkan setara Rp 25 triliun (kurs Rp 15.600).
Jumlah utang tersebut lebih besar dari aset yang dimiliki Sritex, yakni hanya 617,33 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun.
Dengan kata lain, jumlah aset Sritex tak ada setengah dari jumlah utang perusahaan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan kinerja penjualannya yang merosot.
Merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis di situs resmi perseroan, operasional Sritex pun boncos, karena beban lebih besar dibandingkan dengan total penjualannya.
Dalam laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,73 juta dollar AS pada semester I 2024, turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS.
Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS. Sepanjang paruh pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar.
Kerugian yang diderita Sritex bukan terjadi pada tahun 2024 saja.