Penulis: admin
KUBET – Donald Trump Pimpin Amerika Serikat, Peneliti Ungkap Hal yang Harus Diwaspadai oleh Indonesia
KUBET – Isi Lengkap Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2025
KUBET – Pencarian Ribuan Orang Hilang di Bawah Reruntuhan Dimulai Saat Gencatan Senjata Memasuki Hari Kedua
KUBET – Guru dan Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Cabuli Sejumlah Santri, Ancaman Hukuman Akan Diperberat
TRIBUNNEWS.COM – Guru berinisial MCN dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial CH, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri.
Keduanya merupakan guru dan sekretaris khusus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
MCN dan CH yang melakukan perbuatannya secara terpisah, ditetapkan sebagai tersangka setelah para orang tua santri yang menjadi korban, melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
Berdasarkan laporan yang diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MCN mencabuli tiga santri laki-lakinya berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).
Ketiganya dicabuli di ruang kamar pribadi MCN di area pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki pelaku, sehingga ulahnya tidak diketahui para guru dan santri lain.
“Selaku guru, yang bersangkutan dilaporkan melakukan pencabulan kepada tiga orang korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Ancaman Hukuman Akan Diperberat
Hukuman terhadap guru dan pemilik pondok pesantren di Jakarta Timur yang mencabuli santrinya akan diperberat.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana, karena kedua tersangka merupakan guru dan pengasuh.
Sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orang tua, pengasuh, pendidik, akan diperberat.
Baca juga: Dugaan Pencabulan di Pesantren Duren Sawit Jaktim, Polisi Sebut 5 Orang Terindikasi Jadi Korban
“Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga,” jelasnya di Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dengan demikian, jika ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, maka karena diperberat menjadi 20 tahun penjara.
“Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan, juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati,” tegasnya.
Ada Korban Lain yang Belum Melapor
Masih dari TribunJakarta.com, ternyata belum semua santri yang diduga menjadi korban pencabulan guru berinisial MCN, melapor.
KUBET – Ketua KPK Respons Klaim Hasto Siapkan Bukti Autentik di Praperadilan: Kita Punya Bukti Cukup
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal klaim Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang mempunyai bukti autentik yang akan disampaikan saat sidang praperadilan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan jika ada bukti otentik yang disebut Hasto untuk melawan atas status tersangkanya itu.
“Masalah informasi bahwa bila tersangka HK akan menyiapkan bukti autentik dan lain-lain, ya itu segala sesuatunya kan, tersangka memiliki hak untuk melakukan itu,” kata Setyo ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Setyo mengatakan pihaknya akan menghadapi hal tersebut karena proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Dia menegaskan semua bukti hingga keterangan saksi sudah dipegang oleh penyidik KPK dan sudah bisa menjadi dasar untuk penetapan status tersangka tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap 2 Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristianto, Masih Siapkan Dokumen
“Ya sama juga, kami juga dari pihak penyidik, segala sesuatunya dari awal, bukan hanya sekarang, tapi sejak awal, sejak proses pemeriksaan, kemudian penetapan, dilanjutkan dengan pemanggilan dan lain-lain, itu bukti permulaan semuanya sudah cukup. Jadi segala sesuatunya yang berjalan dengan proses saja,” ungkapnya.
Untuk informasi, Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menurutnya autentik.
“Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang autentik teks formil maupun materiil,” kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Lembaga Pengadilan Tengah Hadapi Ujian Steril dari Tekanan Politik
“Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum.
Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.
“Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu.”
“Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan,” ucapnya.
Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepadanya.
KUBET – Optimisme Hasto Kristiyanto dan KPK Jelang Sidang Praperadilan
KUBET – Tembus Lewat Atap Rumah, Wanita Usia 17 Tahun Jadi Korban Peluru Nyasar di Jakarta Utara
KUBET – Rekap Hasil Final India Open 2025: Axelsen Auto Koleksi 3 Gelar, Kim/Seo Dihajar Fei/Din
TRIBUNNEWS.COM – Rekap hasil final India Open 2025 menempatkan Goh Sze Fei/Nur Izzuddin (Malaysia) dan Viktor Axelsen (Denmark) menjadi juara di dua laga terakhir, Minggu (19/1/2025).
Fei/Din sebagai jagoan terakhir Malaysia berhasil menghentikan laju ciamik dari wakil Korea, Kim Wonho/Seo Seungjae (Korea) yang mengesankan di Malaysia Open 2025 pekan lalu.
Sementara Viktor Axelsen sukses menutup gelaran India Open 2025 dengan tambahan koleksi gelarnya menjadi tiga sepanjang kiprah sang atlet.
Akhir bahagia diukir manis oleh Fei/Din dan Axelsen yang mana dua wakil tersebut sama-sama meraih hasil minor pekan lalu di Negeri Jiran.
Bagaimana tidak, Fei/Din yang dinantikan kiprah epicnya setelah tampil menawan sepanjang musim 2024 justru melempem di rumah sendiri.
Kompatriot Aaron Chia itu bahkan tak mampu melampaui babak pertama dan jadi hasil pilu bagi tuan rumah.
Namun taji Fei/Din justru lebih menyala di kampung halaman Pusarla V Sindhu.
Di mana keduanya melesat jauh hingga ke final dan berakhir menjadi jawara di India Open 2025.
Baca juga: Hasil Final India Open 2025: An Se-young Rebut Gelar ke-2, Delegasi China Lunasi Dendam
Bahkan untuk menambah epicnya perjuangan Fei/Din, keduanya menghentikan laju ciamik Kim/Seo.
Yang mana Kim/Seo awalnya dijagokan jadi juara lantaran konsistensinya sejak menjadi juara di Malaysia Open 2025 lalu.

Bermain lebih konstan dan percaya diri, Fei/Din menjungkalkan Kim/Seo dan menjadi jawara baru India Open.
Di kubu tunggal putra, Axelsen di partai final nyaris menelan kekalahan gegala tertinggal di gim pertama.
Sempat kesulitan menghadapi Lee Cheuk Yiu (Hong Kong), Axelsen dengan mudah bisa meredam dominasinya.
Lebih tenang dan bermodal banyak pengalaman, Axelsen mampu membalik keadaan.