TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia akan menjadi pengelola kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan atau Bullion Bank di Indonesia.
“Ada dua, Pegadaian dan BSI,” kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025).
Airlangga mengatakan, untuk sementara pengelola Bullion Bank di Indonesia dikelola oleh dua perusahaan itu. Pemerintah belum berencana untuk menambah pengelola seperti misalnya dari lembaga keuangan lain.
Baca juga: Jadi Pelopor Layanan Bullion Bank, Deposito Emas Pegadaian Makin Diminati Masyarakat
“Sementara dua dulu, satu kan mewakili pegadaian bagian baru BRI. Satu lagi mewakili syariah,” ungkap Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan membentuk bank emas di Indonesia. Menurut Prabowo, Indonesia selama ini tidak punya bank khusus untuk menyimpan emas.
“Kita akan bentuk bank emas. Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).
Pembentukan bank emas tersebut untuk mencegah logam mulia tersebut mengalir ke luar negeri.
Selama ini, menurut Prabowo, emas yang ditambang dari perut bumi pertiwi di kirim ke negara lain.
“Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” katanya.
Bank emas tersebut akan diresmikan pada 26 Februari mendatang. Bank emas nantinya merupakan yang pertama di Indonesia.
“InsyaAllah kita akan resmikan tanggal 26 Februari. Ini saya kira pertama kali ya di republik kita,” pungkasnya.
Adapun pada (12/2) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion atau bank emas kepada PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) setelah PT Pegadaian (persero) yang lebih dulu mendapatkan izin dari OJK.
Berdasarkan defenisi di dalam POJK 17/2024 disebutkan bahwa usaha bullion meliputi kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Kegiatan tersebut berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Ajukan Izin