KUBET – Motif Penculikan Bayi di Tangerang Selatan, Ibu Kaget Anaknya Dibawa Kabur Pengasuh ke Bogor

TribunTangerang.com/ Ikhwana Mutuah Mico
PENCULIKAN BAYI – EH, seorang asisten rumah tangga pelaku penculikan bayi 10 bulan saat dihadirkan di Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (14/2/2025). Ia menculik anak majikannya setelah menerima gaji bulanan. 


TRIBUNNEWS.COM – Kasus penculikan bayi yang terjadi di Tangerang Selatan pada tanggal 22 Februari 2025 mengejutkan banyak pihak.

Kejadian ini melibatkan pengasuh bayi berinisial EH yang membawa kabur anak majikannya dan berusaha untuk membesarkannya sendiri.

Pengasuh yang baru bekerja sejak Januari 2025, EH, ditangkap di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kejadian bermula saat pelapor memberikan gaji pertama kepada EH pada Jumat, 31 Januari 2025.

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, EH mengaku memiliki niat untuk membesarkan bayi tersebut, bukan untuk dijual.

“Motif pelaku hanya membawa bayi ke rumahnya serta handphone daripada si pelaku. Jadi motifnya itu hanya membawa, tidak untuk dijual. Jadi, murni hanya ingin miliki anak tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi.

EH meminta izin kepada majikannya untuk pulang ke kampung halamannya dengan alasan mengurus keperluan sekolah anaknya.

Izin tersebut diberikan dengan syarat pelaku harus kembali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, pada Minggu, 2 Februari 2025, pelapor terkejut ketika mendapati bahwa bayi dan EH sudah tidak ada di rumah.

Setelah berkeliling di sekitar rumah, pelapor tidak menemukan keberadaan EH maupun bayinya.

Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati bahwa EH meninggalkan rumah pada pukul 04.00 WIB dengan membawa bayi tersebut.

Baca juga: Kronologis ART Culik Anak Majikan di Tangerang Selatan, Motifnya Ingin Memiliki Bayi

Situasi ini mendorong pelapor untuk segera melapor ke Polsek Pondok Aren.

Keesokan harinya, pihak kepolisian berhasil menangkap EH di rumahnya di Bogor, bersama dengan bayi yang diculik.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, EH dapat dijerat dengan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapinya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Bayi 10 Bulan Diculik Pembantu Rumah Tangga di Tangerang Selatan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah)


KUBET

KUBET

KUBET
Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *