TRIBUNNEWS.COM – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim Polri akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) di lahan pagar laut Tangerang.
“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB).”
“Dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Trunoyudo dilansir Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.
“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” terang Trunoyudo.
Diketahui sebelumnya Kades Kohod, Arsin ini pernah dipanggil menjadi saksi oleh Bareskrim Polri.
Namun saat itu, kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang ini masih dalam proses penyelidikan.
Sehingga Arsin tidak wajib untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Berbeda dengan saat ini, dimana kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang telah naik statusnya ke penyidikan.
Maka Kades Kohod ini wajib menghadiri panggilan Bareskrim Polri.
“Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. “
“Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” jelas Trunoyudo.
Baca juga: Khawatir Arsin Kades Kohod Hilangkan Barang Bukti Kasus Pagar Laut, Muhammadiyah: Jadikan Tersangka
Kades Kohod Didesak Jadi Tersangka
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang yang menyeret Arsin sudah terang benderang.
Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).