
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempatkan tim khusus untuk menangani sampah laut di Bali. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya juga telah menangani sampah di perairan tersebut.
“Sampah yang di lautnya sudah berhasil kami tangani, sudah kami bersihkan, kadang kami bersihkan lagi. Ini sudah kami kawal langsung, kami menempatkan satu tim khusus untuk di Bali,” ungkap Hanif di Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
KLH pun mengeluarkan dokumen paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping di 343 tempat pemrosesan akhir (TPA), termasuk di Bali. Hanif menyebut, penutupan operasional open dumping diprediksi selesai dalam enam bulan ke depan.
“Paksaan pemerintah sifatnya bertahap, karena begitu yang kami tutup di Banjarmasin sekarang kami dapat class action (gugatan),” papar Hanif.
“Sebenarnya class action kan untuk yang menyebabkan kerusakan lingkungan kalau kegiatan yang melindungi lingkungan sebenarnya salah sasaran class action-nya,” imbuh dia.
Sementara ini, KLH mengehentikan seluruh operasional 29 TPA karena terbukti menimbun sampah di bukit bahkan di lautan. Ketinggian timbulan yang mencapai 20 meter, dikhawatirkan menyebabkan longsor sampah.
“Siapa pun yang memberikan izin kami akan proses, kalo yang enggak bahaya kami minta (hentikan open dumping) enam bulan mulai dari sekarang,” tutur Hanif.
Dia menyatakan, telah meminta tim ahli untuk menyelesaikan operasi open dumping dan penggantinya untuk TPST Bantargebang yang menampung sampah Jakarta dan Suwung di Bali.
“Nanti hasil tim ahli akan masuk di dalam dokumen kami menjadi dokumen paksaan pemerintah,” ucap Hanif.