KUBET – Pemilik Konsesi Sawit Bisa Kena Pidana jika Tak Mitigasi Kebakaran Lahan

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Lihat Foto

sawit terancam dipidana jika tidak melakukan mitigasi kebakaran lahan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mencatat Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Papua termasuk 15 provinsi dengan angka kebakaran lahan tertinggi. 

Oleh sebab itu, dia meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) untuk mengantisipasi insiden tersebut. 

“Sebenarnya juga ada sanksi pidana bilamana terjadi kebakaran di wilayah konsesi. Tetapi kami akan mencoba preventif dulu berdiskusi, bagaimana menyiapkan diri,” ungkap Hanif di Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Selain pidana, pengusaha yang tidak bertanggung jawab atas lahannya juga terancam dikenakan pasal perdata. Hanif menyatakan, perusahaan harus memiliki tenaga maupun alat pengaman untuk memitigasi kebakaran lahan sawit.  

“Secara umum kalau memang banyak yang ini ya kami tuntut. Memang tuntutannya cukup besar, sampai hari ini mungkin kita hampir Rp 19 triliun,” papar Hanif. 

Menurut dia, akhir April-Agustus menjadi waktu yang paling rawan kebakaran lahan. Berdasarkan data, ada 97 titik panas atau hotspot kebakaran tahun ini. 

Adapun berdasarkan data Kementerian Pertanian pada 2023, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare. Lahan ini dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun swasta. 

Pihaknya mencatat, kebakaran lahan pada Hak Guna Usaha (HGU) periode 2015-2024 mencapai 42.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola 79 perusahaan. 

“Langkah lebih lanjut mungkin kami harapka akan melakukan koordinasi di lapangan pada 15 provinsi utama di Indonesia. Sehingga dengan demikian kami mau izin teman-teman Gapki kiranya bisa melakukan kompilasi dirinya,” jelas Hanif.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *