TRIBUNNEWS.COM – Seorang anggota polisi diduga merudapaksa dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Tak hanya merudapaksa, anggota polisi bernama Briptu EMP ini juga diduga melakukan penyekapan selama dua hari terhadap korbannya.
Kini, Briptu EMP telah diamankan jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Ia diamankan setelah Polres Kaimana berkoordinasi dengan Polres SBB.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman.
Mengutip TribunPapuaBarat.com, pihak Polres Kaimana juga membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.
“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor,”
“Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” ujar Boby, Senin (24/2/2025).
Selanjutnya, tim khusus yang dibentuk akan menjemput EMP dan dibawa ke Polres Kaimana untuk pemeriksaan lanjutan.
“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor di Polres SBB,” kata AKP Boby Rahman.
Boby menuturkan, EMP terancam maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Polisi di Kaimana Diduga Sekap dan Rudapaksa Remaja 13 dan 14 Tahun, Korban Tak Pulang 2 Hari
“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Diwartakan sebelumnya, kedua korban sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).
Orang tua korban pun langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Kalimana.