TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit TNI aktif yang menjabat di instansi sipil di luar 10 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan harus segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
Pernyataan tegas Panglima TNI ini sejalan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur hanya 10 kementerian dan lembaga tertentu boleh ditempati oleh prajurit aktif.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI),” kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Markas Besar TNI pun mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan pernyataan tersebut disampaikan Panglima TNI usai kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri di Mabes Polri Jakarta pada Senin (10/4/2025).
Ia menjelaskan prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.
“Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” ujarnya kepada Tribunnews.com, pada Senin (10/3/2025).
TB Hasanuddin Setuju Ucapan Panglima TNI
Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian dan lembaga yang diizinkan, mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai pernyataan Panglima TNI sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), Pasal 47 ayat (2).
“Saya membaca di media sosial pernyataan Panglima TNI Pak Agus, yang mengatakan bahwa prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga sipil harus mengundurkan diri. Ya, memang seharusnya begitu,” ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, UU TNI telah membatasi prajurit aktif hanya boleh bertugas di 10 instansi tertentu.
Adapun yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. (Tribunnews/Gita/Rizki/Apfia Tioconny Billy/Malau)