KUBET – Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga

Ilustrasi ikan, sumber protein yang tinggi DHA

Lihat Foto

ikan tidak berkelanjutan yang dilakukan oleh negara ketiga.

Jacek Czerniak, Sekretaris Negara Polandia untuk Pertanian dan Pembangunan Pedesaan mengatakan kesepakatan baru ini bukan hanya sekadar aturan tambahan, tetapi sebuah lompatan dalam kemampuan Uni Eropa untuk secara aktif dan efektif membentuk kembali praktik perikanan global menuju keberlanjutan.

“Pesan kami jelas, kami bertekad untuk menjaga keberlanjutan jangka panjang stok ikan bersama dan melindungi nelayan Eropa dari persaingan yang tidak adil,” katanya.

Peraturan yang direvisi menetapkan definisi yang lebih jelas tentang apa yang dianggap sebagai ‘kegagalan untuk bekerja sama’ dengan aturan penangkapan ikan Uni Eropa.

Contohnya, seperti mengutip ESG News, Jumat (6/6/2025), antara lain menolak untuk terlibat atau menyertakan pihak terkait dalam konsultasi masalah perikanan, tidak mengadopsi atau menegakkan tindakan kontrol dan konservasi yang disepakati serta menerapkan kuota diskriminatif yang mengabaikan hak-hak negara lain dan merusak keberlanjutan stok.

Dampak atau risiko bagi negara-negara yang melanggar standar-standar yang disebutkan di atas adalah pembatasan yang diberlakukan oleh Uni Eropa, dan salah satu pembatasan yang paling signifikan adalah larangan impor.

Ini berarti produk-produk perikanan dari negara tersebut tidak akan diizinkan masuk ke pasar Uni Eropa, yang bisa menjadi kerugian ekonomi besar bagi negara yang bersangkutan.

Selain itu ruang lingkup penegakan kini secara eksplisit mencakup organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMOs).

Dengan memasukkan RFMOs dalam lingkup penegakan, berarti Uni Eropa dapat menggunakan kekuatan regulasi barunya tidak hanya dalam hubungan bilateral dengan suatu negara, tetapi juga dalam konteks multilateral di mana RFMOs beroperasi.

RFMOs adalah badan-badan internasional yang anggotanya adalah negara-negara yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan stok ikan di wilayah geografis tertentu.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalannya regulasi ini, Komisi Eropa juga harus secara teratur melaporkan kepada Dewan dan Parlemen mengenai kemajuan dalam menemukan pelanggar dan bagaimana berinteraksi dengan negara-negara tersebut.

Regulasi ini juga memberikan batas waktu yang jelas yakni 90 hari bagi negara ketiga untuk menanggapi tuduhan atau permintaan perbaikan.

Dengan tenggat itu, Uni Eropa berharap dapat lebih efisien dalam mengatasi praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan dan melindungi sumber daya laut dengan lebih cepat. Itu juga memberikan tekanan yang lebih besar pada negara ketiga untuk bertindak.

Langkah Uni Eropa ini adalah sinyal kuat bahwa mereka tidak hanya peduli pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga pada keadilan ekonomi.

KUBET – KLH Dalami Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025).

Lihat Foto

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan itu antara lain PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penyegelan dan penghentian operasional dilakukan lantaran perusahaan tambang nikel di Raja Ampat tersebut disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangnya kurang hati-hati,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Sehingga, ada potensi pencemaran lingkungan serius di Pulau Manuran. Sementara ini, KLH tengah mengambil sampel dari lokasi penambangan.

Selain itu, meminta keterangan ahli soal kerugian maupun kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari penambangan di Raja Ampat.

“Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama,” ucap dia.

Hanif menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran. Dia pun memerintahkan Bupati Raja Ampat meninjau kembali persoalan lingkungan PT ASP karena dokumennya masih berada di tangan pemerintah daerah.

Sedangkan izin persetujuan lingkungan PT ASP bakal dicabut, lantaran operasionalnya menyebabkan pencemaran akibat settling pond jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. Hasil pengawasan PPLH menemukan adanya kegiatan tambang nikel di luarPersetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.

“PT ASP dari pengawasan lapangan, ada indikasi pencemaran dan perusahaan lingkungan yang ditimbulkan dan akan betul-betul dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata,” kata Hanif.

“Karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawaban kegiatannya,” imbuh dia.

PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang masuk kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan menambang dengan pola terbuka di hutan lindung.

Namun, persetujuan lingkungan perusahaan akan ditinjau kembali. KLH pun memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis kepada perusahaan.

Selanjutnya, PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Berdasarkan pengawasan, ditemukan kegiatan di luar izin kawasan. Oleh karenanya, izin lingkungan PT KSM ditinjau kembali serta proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.

PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. Hanif mencatat, ada kegiatan eksplorasi di 10 titik dalam kawasan hutan tanpa PPKH.

“Karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut,” jelas dia.

Isu tambang nikel di Raja Ampat mencuat usai empat aktivis Greenpeace Indonesia dan Raja Ampat menggelar aksi protes dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Selasa (3/6/2025). Dalam aksinya, para aktivis menyuarakan soal dampak yang akan terjadi usai ekspansi tambang di tanah Papua tersebut.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Iqbal Damanik, menyatakan pihaknya menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat antara lai di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami.

Sejumlah dokumentasi menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir yang berpotensi merusak karang, dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan serta pengerukan tanah.

KUBET – Negara Rugi Rp 13 Triliun karena Illegal Fishing, Menteri KP Desak Audit Pajak Kapal Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Lihat Foto

Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kerugian negara mencapai Rp 13 triliun akibat illegal fishing atau penangkapan ilegal pada 2020-2025.

Menurut dia, setiap bulannya petugas selalu menangkap pemilik kapal dari dalam dan luar negeri yang mengambil ikan secara ilegal di laut Indonesia.

Illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU) tidak hanya pengambilan ilegal perikanan di lautan kita, tetapi juga wilayah penangkapan yang tidak ramah lingkungan,” kata Trenggono dalam acara Peringatan Hari IUU Fishing di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Dia mencatat, volume penangkapan ikan sekitar 7,5 juta ton setiap tahun. Namun, hanya menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak lebih dari Rp 1 triliun per tahun.

“Seharusnya PNBP kita itu tidak kurang dari Rp 12 triliun atau bahkan minimal Rp 9 triliun. Rata-rata dari seluruh tangkapan itu PNBP yang kami terima tidak lebih dari Rp 1 triliun sumber daya alam kita,” ucap Trenggono.

Karenanya, dia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit perusahaan penangkapan ikan di Indonesia. Salah satunya, pemeriksaan pembayaran pajak untuk negara.

Trenggono menjelaskan, penangkapan ikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 terkait penangkapan yang harus terkontrol. Akan tetapi, penangkapan ikan terukur tak kunjung terealisasi.

“Di DPR pun saya diserang terus, aduh bagaimana saya bisa menyejahterakan masyarakat nelayan kalau itu tidak bisa kita jalankan dengan baik,” ujar Trenggono.

“Padahal, penangkapan ikan terukur adalah sustainability, keberlanjutan untuk generasi-generasi yang mendatang,” imbuh dia.

Selain itu, kontribusi produk domestik bruto (PDB) dari rumput laut hanya sekitar Rp 2 triliun. Padahal, produksinya mencapai 13 juta ton. Trenggono turut menyoroti pendapatan nelayan yang masih terbilang kecil. Karenanya, KKP membangun kampung nelayan guna meningkatkan produktivas perikanan.

“Yang sebelumnya esnya beli dari kulkas-kulkas, lalu penjualannya ke pasar menggunakan sepeda motor. Sekarang begitu ditangkap, esnya memang sudah ada pabriknya di situ dan ditaruh di cold storage,” papar Trenggono.

Alhasil, nelayan bisa meraup keuntungan dua kali lipat dari yang sebelumnya Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta per bulan.

Kini, pihaknya menargetkan pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih hingga 2026 mendatang.

KUBET – Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali

Ilustrasi sampah plastik, pengelolaan limbah.

Lihat Foto

Dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Badung, Bali, Kamis (5/6/2025), Menteri LH mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang mengeluarkan aturan mengenai pembatasan botol air kemasan di bawah satu liter, dengan hanya satu produsen yang belum menyatakan kesanggupan mematuhi ketentuan tersebut.

“Tadi disampaikan oleh Pak Gubernur adalah salah satu produsen yang tidak, belum mendukung upaya Pak Gubernur menuju Bali bersih. Saya ingatkan hari ini, secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Pak Gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Menteri Hanif.

Dia mengingatkan adanya urgensi untuk menekan sampah plastik, merujuk kepada laporan United Nations Environment Programme (UNEP) pada 2021 bahwa terdapat produksi 400 juta ton plastik setiap tahun di mana hanya 10 persen di antaranya yang berhasil didaur ulang.

Situasi tersebut juga dijumpai di Indonesia, karena menurut Menteri Hanif, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) telah melaporkan dari 34,2 juta ton sampah pada 2024 dari 317 kabupaten/kota, sebanyak 19,74 persen di antaranya adalah sampah plastik.

Padahal, jelasnya, hanya 39,01 persen sampah nasional yang terkelola dengan layak, sementara sisanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping atau pembuangan terbuka, dibakar atau bahkan mencemari lingkungan.

Untuk itu, tema “Hentikan Polusi Plastik” yang disoroti Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 harus menjadi panggilan, bukan hanya untuk kesadaran tapi juga bertindak.

Dia meminta keterlibatan dunia usaha untuk menekan timbulan sampah plastik, dengan merancang produk yang bisa didaur ulang.

“Tolong diingat kepada semua dunia usaha tidak ada alasan lagi untuk tetap memproduksi plastik yang tidak bisa kita olah dan susah kita daur ulang, yang susah kita tangkap lagi di lapangan. Semisal plastik saset kecil,” demikian Hanif Faisol Nurofiq.

 

KUBET – BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik

Ilustrasi perahu motor tempel

Lihat Foto

teknologi ramah lingkungan menjadi salah satu strategi utama untuk menjaga suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celcius. Indonesia pun menargetkan pencapaian FOLU Net Sink 2030 sebagai bagian dari upaya tersebut.

Berdasarkan desakan tersebut, BRIN dan PT Giga Inovasi Nusantara (GIGATECH) mencoba mengambil peran dengan meluncurkan inovasi motor tempel yang ramah lingkungan untuk perahu wisata di Sungai Maron, Kabupaten Pacitan, pada Kamis (5/6/2025).

Motor tempel listrik ini dirancang khusus untuk menggantikan mesin berbahan bakar fosil pada perahu wisata di Sungai Maron.

Kepala Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN, Aam Muharam, mengatakan bahwa produk teknologi yang diluncurkan ini merupakan bentuk dukungan riset dan inovasi terhadap elektrifikasi transportasi perairan, sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Salah satu kegiatan pengembangan bersama dengan industri, sejalan dengan fokus hilirisasi teknologi di pusat riset sekaligus mengakselerasi program nasional seperti FOLU Net Sink 2030 dan transisi menuju kendaraan berbasis listrik,” ujar Aam, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis BRIN pada Sabtu (7/6/2025).

Aam menjelaskan bahwa motor tempel listrik memiliki sejumlah keunggulan yang berdampak positif bagi lingkungan.

“Motor tempel ini tidak menghasilkan emisi karbon, sehingga sangat mendukung upaya pengurangan polusi udara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa motor tempel ini beroperasi dengan suara yang sangat minim. Selain tidak menimbulkan polusi suara, kondisi ini menciptakan suasana perjalanan yang tenang dan menyatu dengan alam, sehingga sangat sesuai untuk kawasan ekowisata yang mengedepankan kenyamanan dan pengalaman alami bagi wisatawan.

Selain itu, efisiensi energi motor listrik jauh lebih tinggi dibandingkan mesin konvensional. Keunggulan ini dinilai dapat memberikan penghematan signifikan dalam jangka panjang bagi para pemilik perahu.

Di sisi lain, menurut Aam, motor listrik ini juga memerlukan perawatan yang lebih sederhana dan berbiaya rendah karena memiliki lebih sedikit komponen bergerak.

“Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 41 persen dengan dukungan internasional,” ujarnya.

Adapun peluncuran dilakukan langsung di kawasan Sungai Maron, destinasi wisata Kabupaten Pacitan yang dikenal dengan keindahan tebing karst, air jernih, dan vegetasi tropisnya.

Motor tempel ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata Sungai Maron sebagai kawasan ekowisata yang menekankan kenyamanan dan kelestarian lingkungan.

Melalui kegiatan ini, BRIN dan PT GIGATECH tidak hanya memperkenalkan produk inovatif, tetapi juga membangun ekosistem kolaboratif lintas sektor.

Pihaknya berharap sinergi ini dapat menjadi model penerapan teknologi hijau di destinasi wisata lainnya di Indonesia.

Sebagai informasi, acara peluncuran dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Pacitan, Kepala Organisasi Riset Energi dan Manufaktur BRIN, Kepala Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN, CEO PT GIGATECH, kepala dinas terkait, kelompok sadar wisata, tokoh masyarakat lokal, serta media nasional dan lokal.

KUBET – Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future

Ilustrasi panel surya

Lihat Foto

transisi energi, Kementerian Tenaga Kerja mengembangkan Employment of the Future yang berfokus pada pengembangan green jobs.

Green jobs merujuk pada pekerjaan yang mendukung keberlanjutan, mengurangi emisi, dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Sektor ini mencakup beragam bidang, mulai dari teknisi panel surya, analis efisiensi energi, hingga pengelola limbah berkelanjutan.

“Green jobs akan menjadi fondasi ekonomi masa depan. Karena itu, kita perlu memahami karakteristik pekerjaan tersebut, bidang-bidang prioritasnya, serta kompetensi yang relevan untuk mendukungnya,” jelas Yassierli pada Sabtu (7/6/2025).

Yassierli mengungkapkan bahwa tantangan terbesar ke depan adalah merancang kerangka kompetensi yang fleksibel dan memastikan pelatihan serta sertifikasi dapat diakses secara merata.

Karenanya, Yassierli menegaskan bahwa program kementeriannya tidak hanya mencakup pengembangan kompetensi teknis, tetapi juga pola pikir baru yang mencakup hubungan industrial yang harmonis, pertumbuhan ekonomi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

“Semua itu harus terintegrasi dalam sistem pengembangan SDM yang holistik,” ujar Yassierli.

Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga siap mendukung transformasi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.

KUBET – Kemenhut Bakal Ambil Langkah Hukum terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Pulau Gag, salah satu pulau penghasil Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Lihat Foto

Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa petugas telah mengumpulkan data dan informasi (puldasi).

Sementara ini, pihaknya juga mengawasi dua perusahaan yakni PT GN dan PT KSM yang mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) penambangan di Raja Ampat.

“Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN dan PT KSM (telah memiliki PPKH) serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi,” ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Kata dia, pengawasan kehutanan bertujuan mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban maupun peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemenhut tak segan memberikan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.

“Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” jelas Dwi.

Kini pihaknya telah mengeluarkan surat tugas kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua kepada pengelola PT MRP untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Ini iawali dengan pemanggilan perwakilan PT MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Kemenhut berkomitmen melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan,” jelas Dwi.

“Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama,” imbuh dia.

Menurut Dwi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, telah menginstruksikan seluruh jajaran di Kemenhut untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas PPKH yang berada di wilayah tersebut.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan, dan secara paralel kami juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” paoar Dwi.

Pihaknya pun menggandeng ahli kehutanan guna menganalisis kerusakan ekosistem hutan akibat pertambangan di Raja Ampat. 

Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan dua PPKH diterbitkan di wilayah Raja Ampat pada 2020 dan 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa izin usaha pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (Amdal) yang berlaku kala itu.

“Intinya, untuk PPKH yang baru dihentikan, dan PPKH yang lama dievaluasi dan awasi ketat” ucap Ade.

KUBET – ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan

Ilustrasi listrik.

Lihat Foto

transmisi listrik yang akan menghubungkan dan menyatukan sistem kelistrikan negara-negara Asia Tenggara pada 2045.

Keiju Mitsuhashi, direktur energi ADB menjelaskan perkiraan biaya minimal 100 miliar dollar AS untuk integrasi jaringan listrik ASEAN adalah karena kebutuhan untuk memperkuat dan membangun interkonektor di dalam jaringan listrik masing-masing dari 10 negara anggota ASEAN.

Interkonektor merujuk pada sambungan atau infrastruktur yang memungkinkan jaringan listrik di dalam satu negara untuk terhubung dan berfungsi secara efisien, serta pada akhirnya juga akan terhubung dengan jaringan negara tetangga.

Namun sebelum bisa terhubung secara regional, setiap negara perlu memiliki jaringan domestik yang kuat dan terhubung dengan baik.

“Kami memiliki 10 negara di ASEAN dan setiap negara membutuhkan sejumlah besar investasi dalam sistem jaringan transmisi mereka sendiri,” paparnya, dikutip dari Eco Business, Sabtu (7/6/2025).

Filipina sendiri diprediksi membutuhkan minimal 10 miliar dollar AS untuk jalur transmisinya.

Sementara itu, negara-negara yang lebih besar seperti Indonesia, Vietnam, dan Malaysia diperkirakan akan membutuhkan pendanaan yang jauh lebih besar lagi untuk proyek yang sama.

Investasi besar pada jalur transmisi listrik sangat krusial karena sebagian besar pembangkit energi terbarukan berlokasi di daerah yang jauh dari tempat konsumsi listrik.

Jalur transmisi ini nantinya berfungsi sebagai “jembatan” untuk mengalirkan listrik bersih dari sumber terpencil ke konsumen, dan tanpa investasi ini, potensi energi terbarukan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dan untuk mengintegrasikan sumber energi terbarukan yang tidak stabil seperti tenaga surya dan angin ke dalam jaringan listrik, sangat penting untuk memiliki pembangkit listrik domestik yang kuat dan mampu menyediakan pasokan dasar yang stabil.

Hal ini diperlukan karena listrik harus selalu stabil dan sesuai dengan permintaan. Oleh karena itu, perbaikan dan peningkatan infrastruktur jaringan listrik menjadi krusial untuk memastikan keseimbangan antara pasokan energi bersih yang intermiten dan kebutuhan energi yang stabil.

Lebih lanjut, berhubung sebagian besar infrastruktur jalur transmisi listrik di Asia Tenggara dimiliki oleh perusahaan milik negara, maka sebagian besar dana investasi yang sangat besar untuk membangun dan meningkatkan jalur transmisi tersebut harus disalurkan dan dikelola melalui perusahaan-perusahaan milik negara di masing-masing negara anggota ASEAN.

Brunei, Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, dan Myanmar sebagian besar bergantung pada utilitas yang dikendalikan pemerintah.

Sedangkan Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah memperkenalkan beberapa tingkat persaingan melalui produsen listrik swasta independen, namun transmisi dan distribusi tetap berada di bawah kendali negara.

Sementara Filipina dan Singapura merupakan pengecualian di kawasan tersebut, di mana pasar listrik berkembang pesat dalam persaingan grosir.

KUBET – Sederet Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Menteri Lingkugan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Gubernur Wayan Koster dalam dalam acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/6/2025). KOMPAS.com/ Yohenes Valdi Seriang Ginta

Lihat Foto

Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa PT GN, PT ASP, dan PT KSM melanggar aturan lingkungan dalam aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal ini diketahui usai pihaknya melakukan kajian dan pengawasan ketaatan perusahaan pada 26-31 Mei 2025.

“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang masuk kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan menambang dengan pola terbuka di hutan lindung.

Namun, persetujuan lingkungan PT PGN akan ditinjau kembali. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis kepada perusahaan.

Pelanggaran kedua, PT ASP yang beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo menyebabkan pencemaran akibat settling pond jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam.

Hasil pengawasan PPLH menemukan adanya kegiatan tambang nikel di luar PPKH seluas 5 hektare.

“KLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata,” kata Hanif.

Selanjutnya, PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi.

Berdasarkan pengawasan, ditemukan kegiatan di luar izin kawasan. Oleh karenanya, Hanif menyebut, izin lingkungan PT KSM ditinjau kembali serta proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.

“PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” ucap dia.

Hanif mencatat, ada kegiatan eksplorasi di 10 titik dalam kawasan hutan tanpa PPKH.
KLH lantas menghentikan operasional perusahaan dan bakal mengambil langkah hukum.

Susun RTRW

Hanif menyatakan, sejauh ini pihaknya berencana menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas.

Penanganan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Dia menyatakan, KLH mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menangani indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.

Sebab, kawasan ini merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan tergolong sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.

 

KUBET – Terbukti, Ada Kolam Limbah Tambang Nikel Raja Ampat Jebol dan Cemari Laut

Raja Ampat.

Lihat Foto

settling pond (kolam limbah) yang jebol dan mencemari laut ketika meninjau tambang nikel di Raja Ampat.

Kolam limbah berfungsi sebagai tempat pengendapan lumpur, sedimen, dan partikel padat dari air limbah hasil kegiatan tambang sebelum dibuang ke lingkungan.

Kolam limbah punya peran penting agar tidak mencemari lingkungan dan tidak mendorong erosi di daratan jika limbah dibuang ke laut seperti dalam kasus Raja Ampat. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa kolam limbah yang jebol itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP).

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” imbuhnya pada Minggu (8/6/2025).

Diwartakan Antara pada Minggu, Hanif mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan wilayah tersebut, pihaknya telah memasang papan pengawasan atau segel. 

PT ASP beroperasi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Sebelumnya, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

PT ASP juga mengantongi izin untuk melakukan kegiatan tambang di Pulau Waigeo yang statusnya saat ini merupakan kawasan suaka alam. 

Namun demikian, Hanif menyebutkan, dokumen lingkungan PT ASP yang masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat hingga kini belum diterima oleh pihaknya.

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” katanya.

Hanif juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum. Selain PT ASP, ada pula PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang terancam ditindaklanjuti secara hukum.

Bersamaan dengan KLH, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga melakukan peninjauan ke Raja Ampat.

Namun, ESDM menyatakan bahwa berdasarkan tinjauannya di Pulau Gag, tidak ada sedimen di lautan.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.